BIMBINGAN DAN ARAHA DARI PIMPINAN DAN WAKIL PIMPINAN KEPADA SEMUA SANTRI SELAMA LIBUR DAN DALAM MENGHADAPI SITUASI PENYEBARAN WABAH VIRIS CORONA.
Pondok pesantren darussalam yang bertempat di kampung pojok RT/RW 002/005 Desa sarimanggu kecamatan karangnunggal kabupaten tasikmlaya meliburkan kegiatan belajar dipesantren dan memulangkan semua santri sesuai arahan pesantren induk yaitu pesantren sukahideng, untuk membantu pemerintah dalam upaya peningkatan pencegahanpenyebaran wabah virus corona / covid-19 semoga ini menjadi baian dalam menjalankan syariat. aamin
SURAT PEMBERITAHUAN LIBUR PESANTREN
معهد
العلوم الإسلامية
PESANTREN
DARUSSALAM
POJOK SARIMANGGU KARANGNUNGGAL
TASIKMALAYA 46186
Email
: Pst.Darussalam@yahoo.co.id
NO : 01/A.01/PST-DRSL/III/2020
Lampiran :
1 Lembar Kepada Yth
Prihal : PEMBERITAHUAN Orang Tua Santri
Di
Tempat
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Berdasarkan Keputusan rapat pimpinan
pesantren, kepala MTs dan MA AL-ISHLAH YBSS pada hari Sabtu, 28, Maret 2020 M bertempat
dikantor dewan santri Darussalam memutuskan meliburkan pemeblajaran dipesantren
dimulai pada Ahad, 29 Maret 2020 M/3 Sya’ban 1441 H s.d 27 April 2020 M/3
Ramadhan 1441 H dan masa libur santri akan diperpanjang ketika pemerintah
mmenyatakan situasi belum aman dari wabah virus corona. Keputusan ini
didasarkan pad berbagai pertimbangan, anatara lain :
1. Surat edaran mentri pendidikan dan
kebudayaan RI, No. 4 Thn 2020 Tentang pelaksanaan kenijaan pendiidkan dalam
masa darurat penyebaran cirina virus disease (covid-19) dalam :
A. Poin 1. A“UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk
Ujin Kompetensi Keahlian 2020 bagi sekolah menegah kejuruan”
B. Poin 2. A, “ Belajar dari rumah melalui
pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberukan pengalaman belajar
yang bermakana bagi siswa, tanpa terebebani tuntuutan menuntaskan seliruh
capaian kurikulum untuk kenaiakn kelas maupun kelulusan”
2.
Surat keputusan badan nasional penanggulangan bencana,
No. 13.1 Tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat
bencana wabah penyakit akibat virus corona di indinesaia, Terkait dengan “perpanjangan
status keadaan teretntu sebagaimana dalam Diktum KESATUAN berlaku selama 91
(Sembilan Puluh Satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai
dengan tanggal 29 Maret 2020”.
3. Fatwa Majlis Ulama Indonesoa, No. 14 Tahun
Tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah covid-19. Dalam
ketentuan hukun Nomor 1, bahwa setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga
kesehatan dan menjauhi setia yang diyakini dapat menyebabkan terpapar penyakit,
karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (
al-dharuriyah al-khams).
4. Surat pengurus besar nahdlatu ulama,
No.3952/c.134/03/2020 perihal intruksi terkait upaya lanjut untuk menahan laju
dan memutus rantai sebaran virus corona. Dalam poin 5.A “ Meliburkan seluruh kegiatan pesantren dan
meniadakan kegiatan yang melibtakan banyak santri”.
5. Surat keputusan gubernur Jawa Barat, No.443/Kep.189-Hukham/2020
Tentang status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat wabah corona
virus disease 19 (Covi-19) di Jawa Barat. terkait dengan “Status keadaan
tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat wabah corona virus disease 19
(Covi-19)sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATUAN, berlaku sampai dengan
tanggal 29 Mei 2020 dan dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan
penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan.
6.
Surat Edaran bupati Tasikmalaya, No
400/XVI/Disdikbud/2020 Tentang Pencegahan Penularan Infeksi Corona virus
Disease 19 (Covid-19) Pada Satuan pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya.
7.
Surat Edaran Bupati Tasikmalaya, No 5 Tahun 2020
Tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Terhadap Penularan Virus Corona.
8.
Surat Edaran Bupati Tasikmalaya, No 9 Tahun 2020
Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Corona Virus Disese
19 (Covid-19)
9.
Kebijakan Pesantren Terkait LiBUR Santri Menejlang dan
Setelah Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
10.
Keputusan Rapat Para Pimpinan dan Para Kepala Madrasah
yang ada dilingkungan Pesantren Darussalam, Antar lain :
a. Memulangkan santri ke kampong halaman
masing-masing.
b. Santru dewasa tidak dianjurkan pulang,
tetapi ngaji dan khidmat dipesantren.
c. Kepda orang tua/Wali santri, harus
membimbing anaknya dalam proses pembelajaran daring/jarak jauh yang ditugaskan
oleh pesantren dan sekolah.
d. Kepda orang tua/Wali santri, Selalu
mengawasi anaknya selama masa libur pesantren dan atau masa status keadaan
darurat wabah penyakit virus corona dengan berpedoman kepada anjuran dan
himbawan pemerintah.
e. Melakukan pengawasan dan pemeriksaan setiap
warga dan tamu pesantren, baik pada masa libur pesantren maupun ketika santri
kembali setelah libur pesantren yang bekerja sama dengan tim kesehatan
(puskesmas atau dinak kesehatan).
f. Selama di rumah para santri semakain
mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan ibdah, Taubat, Iatigfar, Dzikir, Membaca qunut nazilah dan aurod yang
diberikan pesantren dalam setiap selesai
shalat pardu, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan
perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya, khusunya dari wabah
covid 19.
Demikain Suarat pemebritahuan ini kami
sampaikan, untuk dimaklumi dan atas perhatiannya kami haturkan terimaksih.
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Pimpinan Pesantren Wakil Pimpinan Pesantren
K. SAEPULLOH K.AHMAD
BAEHAQI, M.Pd.I
Kepala MA AL-ISHLAH Kepala Mts AL-ISHLAH
ABDUL WAHID S.Pd.Ind AHMAD GUNAWAN S.Pd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar